TATA
TERTIB MADRASAH
MI. MA'ARIF NU MIFTAHUL ULUM I
Melirang - Bungah - Gresik
I.
HAL MASUK MADRASAH
1. Semua
murid harus hadir di Madrasah/Sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum
pelajaran dimulai
2. Murid yang dating terlambat tidak diperkenankan langsung masuk
kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah/Sekolah
3. a).
Murid Absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang
sangat penting
b).
Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waku libur sehingga
tidak menggunakan hari efektif sekolah
c). Murid yang absen pada waktu
masuk kembali harus melapor kepada Kepala Madrasah/Sekolah dengan membawa
surat-surat yang diperlukan (Surat
Dokter atau orang tua/walinya)
d).
Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran
berlangsung
e). Kalau seandainya murid sudah merasa
sakit dirumah, lebih baik tidak masuk sekolah
4. Murid yang telah diperingatkan dan masih
sering absen tanpa ada keterangan yang jelas akan dikeluarkan dari sekolah
II.
KEWAJIBAN MURID
1. Taat kepada Guru-guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan
2. Disiplin waktu, jujur dan sayang pada teman
3. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban
kelas dan sekolah pada umumnya.
4. Ikut bertanggung jawab atas
pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan kelas
5. Membantu kelancaran pelajaran
baik dikelasnya maupun disekolah pada umunya
6. Ikut menjaga nama baik sekolah,
Guru dan pelajar pada umumnya, baik didalam maupun diluar sekolah
7. Menghormati guru dan saling
menghargai antara sesama murid
8. Melengkapi diri dengan
keperluan sekolah tanpa meminjam teman
9. Murid yang membawa sepeda agar
menempatkannya ditempat yang telah ditentukan dan dengan keadaan terkunci.
10. Ikut membantu agar tata tertib
sekolah dapat berjalan dan ditaati
III.
LARANGAN MURID
1. Meninggalkan sekolah selama jam
pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin Kepala
Madrasah/Sekolah
2. Membeli makanan dan minuman
diluar sekolah
3. Menerima surat-surat atau tamu
disekolah
4. Memakai perhiasan yang
berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
5. Merokok didalam dan diluar
sekolah
6. Meminjam uang dan alat-alat
pelajaran antara sesama murid
7. Mengganggu jalannya pelajaran
baik terhadap kelasnya maupun kelas lain
8. Berada atau bermain-main ditempat
kendaraan
9. Berada dalam kelas selama
waktu istirahat
10. Berkelahi dan main hakim sendiri
jika menemui persoalan antar teman
11. Menjadi anggota perkumpulan
anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
12. Membawa Handphone
13. Memalak atau mengambil barang
teman secara paksa
14. Memakai sepeda teman tanpa
seizin pemiliknya
IV.
HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan
ketentuan sekolah
2. Murid putrid dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat
kosmetik kecantikan yang dipakai oleh orang-orang dewasa
3. Rambut dipotong rapi, bersih
dan terpelihara
4. Pakaian olahraga sesuai dengan
ketentuan sekolah
5. Memakai Bet sekolah, topi, dasi
yang sudah ditentukan sekolah
V.
HAK-HAK MURID
1. Murid-murid berhak mengikuti
pelajaran selama tidak melanggar tata tertib
2. Murid-murid dapat meminjam
buku-buku dari perpustakaan sekolah, dengan mentaati peraturan perpustakaan
yang berlaku
3. Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang
sama dengan murid-murid lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib
VI.
HAL TES PRIVAT
1. Murid yang terbelakang dalam sesuatu mata pelajaran dapat
mengajukan permintaan les tambahan dengan surat
dari orang tuanya kepada Kepala Madrasah/Sekolah
2. Les privat kepada guru kelasnya
dan les privat tanpa sepengetahuan Kepala Madrasah/Sekolat sangat dilarang
3. Les privat hanya diberikan
sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan
VII.
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum jelas dan belum tercantum dalam peraturan
tata tertib ini diatur oleh Kepala Madrasah/Sekolah
2. Peraturan tata tertib sekolah
ini berlaku sejak diumumkan
CATATAN :
Setiap orang tua / wali murid dimohon secara sadar dan positif membantu
agar pelaksanaan tata tertib sekolah dapat dipatuhi dan ditaati
0 komentar:
Posting Komentar