Guru yang memenuhi syarat sergu, tidak secara otomatis dapat ditetapkan
sebagai peserta melainkan harus memenuhi ketentuan mekanisme penetapan
peserta sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas
mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak
lulus sertifikasi guru tahun
2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta
dilakukan secara berkeadilan dan transparanmelalui online system
dengan menggunakan Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal
calon peserta sertifikasi guru diumumkan
oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan
kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan
pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan
selain guru,
5) mutasi ke
kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai
guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri
dari calon peserta,
9) sudah memiliki
sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun
2013 tidak akan dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional
maupun struktural pada tahun 2013.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung
menjadi peserta sertifikasi
guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala
sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3
tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum
mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang
mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Guru yang lulus
diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran
yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir
tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak
termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi
guru berdasarkan kriteria urutan
prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai
guru
Masa kerja dihitung
sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki
guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di
atas akan ditampilkan pada
AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2013. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Buku Pedoman Sergu 2013 dapat diunduh melalui laman "Unduh".
0 komentar:
Posting Komentar