Peserta sergu 2013 harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah
binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru
Pendidikan Agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK
dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor
4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- 1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- 2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- 1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- 2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru
pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS
pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus
dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan
PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1
Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan
rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada
saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti
PLPG, maka LPTK BERHAK
melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau
membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus
untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara
Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau
rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Buku Pedoman Sergu dapat diunduh melalui laman "Unduh".
0 komentar:
Posting Komentar