Pendaftaran calon peserta sertifikasi
guru 2013 bagi guru RA/MI/MTs/MA di lingkungan Kemenag Jatim telah
dibuka. Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda
Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi guru yang belum terdaftar dalam sisa longlist 2012 administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
- File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
- Formulir A.1 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman;
- Copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru PNS pertama kali dan SK Pengangkatan sebagai guru PNS terakhir (bagi PNS);
- Copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Pertama kali dan SK sebagai Guru Tetap Terakhir (bagi Non-PNS);
- Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS
yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai
PNS); - Print out NUPTK resmi (Kankemenag wajib melakukan verifikasi tentang keabsahan NUPTK agar guru yang curang dapat terverifikasi dengan benar);
- Surat penugasan mengajar;
- copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
2. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan ada data yang perlu direvisi maka administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
- File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;;
- Formulir A.2 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman
- Dokumen pendukung kebutuhan revisi. Misalnya, sebelumnya Ahmad tercatat sebagai guru di MTs. Al-Bayan, Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al Qalam, Tangerang Selatan, maka dokumen yang disertakan Ahmad cukup foto copy Surat Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
3. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka
administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota berupa File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi
lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012) dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
4. Waktu pendaftaran dan penyerahan
administrasi ke Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dilaksanakan sesuai
dengan kabijakan masing-masing Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dengan
memperhatikan jadwal pengiriman data ke Kanwil Kamenterian Agama Prov.
Jawa Timur;
Berikut adalah link download tentang Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar