Berikut tanya jawab tentang dasar hukum
Displin PNS, pengertian Disiplin PNS, tujuan penjatuhan Hukuman
Disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman
disiplin, dan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin.
Dasar Hukum Hukuman Disiplin
1. PERTANYAANApakah dasar hukum perkawinan dan perceraian PNS ?
JAWABAN
Dasar hukum Perkawinan dan perceraian PNS diatur dalam Surat Edaran nomor 48 Tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. PERTANYAAN
Apakah dasar hukum Disiplin PNS ?
JAWABAN
Dasar hukum Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian dan Ketentuan Penjatuhan Hukuman
1. PERTANYAANApakah pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Itu?
JAWABAN
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. PERTANYAAN
Apakah pengertian Pelanggaran Disiplin itu?
JAWABAN
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. PERTANYAAN
Apakah Hukuman Disiplin itu ?
JAWABAN
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
4. PERTANYAAN
Siapakah yang berwenang memberikan hukuman disiplin?
JAWABAN
Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin adalah Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) dan pejabat yang setara, dengan ketentuan :
1. Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat Eselon I dan jabatan lain yang pengengkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (Pasal 7 ayat (3) huruf c bagi PNS Eselon II, II, IV, dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.
5. PERTANYAAN
Apakahtujuan penjatuhan Hukuman Disiplin?
JAWABAN
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesl dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu juga dimaksudkan agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.
6. PERTANYAAN
Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat?
JAWABAN
Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin berat, terdiri atas :
1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7. PERTANYAAN
Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang?
JAWABAN
Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin sedang, terdiri atas:
1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
8. PERTANYAAN
Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin ringan?
JAWABAN
Ketentuan Penjatuhan Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
1. Tegoran lisan,
2. egoran tertulis,
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
9. PERTANYAAN
Bagaimana Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat?
JAWABAN
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, terdiri atas :
1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah
- Penurunan pangkat dijatuhkan untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Selesai menjalani Hukuman Disiplin, dapat kembali ke pangkat semula
- Masa yang bersangkutan menjalani Hukuman Disiplin, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan Pangkat berikutnya
- Kenaikan Pangkat berikutnya dapat dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun kembali pada pangkat semula
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Dapat diangkat kembali setelah 1 (satu) paling lama menjalani hukuman Disiplin
- Tetap menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Diberikan hak-hak kepegawaian
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/tanya-jawab/74-hukuman-disiplin.html
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
]n- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Tidak Diberikan hak-hak kepegawaian
0 komentar:
Posting Komentar