Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang
studi sertifikasi guru yang ditetapkan
oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan
bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru
bahwa bidang studi ini akan melekat
terus pada guru selama menjalankan profesi
guru.
Diharapkan tidak terjadi
kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi
dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan
menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode
bidang studi sertifikasi guru
ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada
digit 7, 8, dan 9. Daftar kode
bidang studi dapat dilihat pada Lampiran 7.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam
beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji
kompetensi;
- penentuan pembagian
tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan
profesi guru;
- penilaian kinerja
guru; dan
- pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. sesuai dengan
program studi S-1 (linier),
b. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program
studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
c. apabila tidak
sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan
yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun
berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Kode Bidang Studi
Kode bidang studi sergu dapat dilihat pada lampiran Buku 1 Pedoman
Peneteapan Peserta Sergu 2013, yang dapat diunduh melalui laman "Unduh".
0 komentar:
Posting Komentar